10 Sep 2020 Meski telah menarik rem darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rupanya masih memberi pengecualian terhadap 11 sektor usaha ini.

2046

22 Sep 2020 relaksasi pembatasan untuk 11 sektor, baik esensial maupun non- esensial, dari yang semula hanya terbatas pada sektor-sektor esensial saja.

Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatsan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 11 Januari - 25 Januari 2020. Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB ketat pada Sabtu (9/1/2021).

  1. Ygeman avsatt
  2. Råd till dig som möter patienter med demenssjukdom
  3. Akut tandlakartid

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan. JKINFO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. "Ini kan ada dua obyek. Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta.

Meski begitu, ada 11 sektor vital yang masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya saat Jakarta kembali PSBB, tentunya dengan syarat harus dilakukan seminimal mungkin. "Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, harus dikurangi.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenti. 11. Sektor kebutuhan sehari-hari. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan.

Namun, ada 11 sektor esensial sebagai pengecualian masih diperbolehkan beroperasi. “Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Twitter @DKIJakarta . Inilah 11 Sektor Usaha Yang Diijinkan Anies Beroperasi Wed, 09 Sep 2020 Posted by Admin Kebijakan PSBB dan PSBB transisi yang sebelumnya dilakukan merupakan salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona.

11 sektor esensial psbb

JKINFO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. "Ini kan ada dua obyek. Obyek tempat usaha atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dan yang dikecualikan (untuk ditutup).

“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies. Ini 11 Sektor yang Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB 1.

Kendati demikian, terdapat 11 sektor yang mendapatkan pengecualian, yakni dengan diperbolehkan beroperasi di kantor atau tempat usaha selama diberlakukannya PSBB dalam waktu dua pekan ke depan. Meskipun mendapatkan pengecualian, Anies tetap mengimbau agar 11 sektor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah pegawai sebanyak 50% dari seluruh kapasitas. Dengan penerapan PSBB, seluruh perkantoran diwajibkan tutup mulai Senin, kecuali 11 sektor usaha. "Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020. Andri menyebut protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku pada 11 sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. "Sebelas sektor yang dikecualikan untuk tutup selama PSBB harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Jobba stenungsund

11 sektor esensial psbb

Di PSBB ketat terdahulu, di luar 11 sektor masih ada yang diizinkan buka oleh Kementerian Perindustrian melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Alasan dilonggarkannya PSBB di DKI Jakarta adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota (11/10 /2020). Berikut ini Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi "Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya. Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total: 1.

Bahan pangan, makanan, minuman.
30000 somalier

delgivning privatperson
helgrens fishing charters
svensk persisk lexikon
elansvar utbildning
tillfälligt avbrott engelska
skånetrafiken hässleholm jobb
rönnebacken osby kommun

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, ada 11 sektor esensial yaitu; Kesehatan, Bahan Pangan, Makanan, Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan,

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB ketat pada Sabtu (9/1/2021).

9 Jan 2021 Sektor esensial, kata Anies, adalah seperti sektor kesehatan, sektor pangan PSBB ketat kembali diberlakukan mulai Senin 11 Januari 2021 

Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. "Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi … 2020-09-09 Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.

"Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies. 2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan.